Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak penyedia jasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up anggaran pengadaan sertifikasi halal tahun 2025. Laporan ini didasarkan pada temuan empat aspek utama yang dinilai bermasalah dalam proses pengadaan tersebut.
Dua Terlapor dan Potensi Kerugian Negara
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan dua pihak. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Kedua, PT BKI, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero yang menjadi penyedia jasa. ICW memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 49,5 miliar akibat tata kelola yang tidak sesuai ketentuan.
"Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi, Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini," kata Wana kepada wartawan di KPK, Kamis (7/5/2026).
Empat Aspek Permasalahan
Wana menjelaskan empat aspek utama yang menjadi sorotan. Pertama, pengadaan sertifikasi halal direncanakan dengan anggaran Rp 200 miliar yang kemudian dipecah menjadi lima paket senilai masing-masing Rp 50 miliar. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang seharusnya melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri, bukan BGN. SPPG telah menerima insentif, sehingga biaya sertifikasi tidak perlu dibebankan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN," ujarnya.
Kedua, diduga terjadi pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab Kepala BGN atas keputusannya. Ketiga, pelaksanaan sertifikasi halal tidak dilakukan oleh pemenang tender. Pemenang tender adalah PT BKI, namun perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam lembaga pemeriksa halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal," sebutnya.
Keempat, ICW menemukan dugaan mark up anggaran sebesar Rp 49 miliar lebih. Menurut perhitungan ICW, biaya seharusnya hanya sekitar Rp 90 miliar, namun BGN merealisasikan anggaran sebesar Rp 141 miliar.
"Dan yang terakhir, ini yang menjadi salah satu temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya markup terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp 49 miliar rupiah," tuturnya.
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan masyarakat tersebut akan melalui tahapan klarifikasi lebih lanjut. Perkembangan pengusutan akan disampaikan langsung kepada pelapor.
"Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi, Jumat (8/5/2026).
Budi menambahkan bahwa KPK telah melakukan kajian terkait program MBG dan memberikan rekomendasi kepada BGN, baik dari sisi regulasi, bisnis proses, maupun kondisi di lapangan.
Tanggapan Kepala BGN
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menanggapi laporan ICW dengan apresiasi. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan tunggakan anggaran 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran akan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait.
"Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal," kata Dadan kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026. Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku," lanjutnya.



