Prancis secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir. Sanksi tersebut berupa larangan masuk bagi menteri Israel itu ke wilayah Prancis.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, melalui akun media sosial pribadinya pada Sabtu, 23 Mei 2026. Sanksi pencekalan ini mulai berlaku efektif pada hari yang sama.
"Mulai hari ini, Itamar Ben Gvir dilarang memasuki wilayah Prancis," tulis Barrot, seraya menyebut tindakan Ben Gvir terhadap warga negara Prancis dan Eropa yang tergabung dalam armada Flotilla sebagai "tercela".
Larangan Masuk Akibat Perlakuan Tidak Manusiawi
Sanksi ini dipicu oleh tindakan Ben Gvir yang mengunggah video perlakuan tidak manusiawi terhadap para aktivis Global Sumud Flotilla. Dalam video tersebut, ratusan aktivis yang ditangkap saat hendak menuju Gaza dipaksa berlutut dan diborgol. Ben Gvir dengan bangga membagikan aksi tersebut di media sosialnya.
Jean-Noel Barrot menambahkan bahwa bersama Italia, ia juga menyerukan sanksi tingkat Uni Eropa terhadap Ben Gvir atas perbuatannya terhadap para aktivis Flotilla.
Penangkapan Aktivis Flotilla oleh Israel
Sebelumnya, Israel menangkap ratusan aktivis Global Sumud Flotilla yang berlayar menuju Gaza. Kapal mereka disergap dan dibawa ke pelabuhan Israel. Perlakuan tidak manusiawi terhadap para aktivis kemudian diunggah oleh Ben Gvir.
Dilansir dari Al Jazeera, Rabu, 20 Mei 2026, para aktivis terlihat dalam posisi berlutut dengan dahi menyentuh lantai dan tangan diikat tali. Unggahan Ben Gvir disertai keterangan "Selamat datang di Israel" dan lagu kebangsaan Israel diputar saat para aktivis diperlakukan demikian. Beberapa aktivis terlihat memegang paspor mereka.
Tindakan Israel ini menuai kecaman internasional, termasuk dari Prancis yang kini mengambil langkah tegas dengan mencekal Ben Gvir.



