Warga di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, mengadang truk tambang yang melanggar jam operasional pada Sabtu (23/5). Aksi ini merupakan bentuk protes karena truk tambang kerap memicu kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.
Pengadangan dilakukan bersama petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Truk yang melanggar diminta memutar balik ke area tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sopir juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak melintas lagi di luar jam operasional.
Warga menyebut aksi ini sebagai puncak kekesalan karena masih banyak truk tambang beroperasi dari pagi hingga sore. Selain macet, truk tambang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, jam operasional truk tambang adalah pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, aturan ini belum berjalan maksimal.
Sopir truk, Sopiyan, mengaku hanya mengikuti instruksi perusahaan. "Namanya kita orang kuli, kalau disuruh berangkat sama bos ya harus berangkat. Saya minta maaf, saya cuma pekerja," ujarnya.
Warga bernama Amrullah mengatakan pelanggaran masih sering terjadi. "Mereka boleh melintas dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, tapi masih banyak sopir yang melanggar. Selain bikin macet, kemarin juga ada kecelakaan sampai menyebabkan korban meninggal akibat tertabrak truk," katanya.
Warga berencana terus melakukan aksi penghadangan jika masih ditemukan truk tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.



