Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Polri di Luar Instansi
Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Polri di Luar Instansi

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembatasan jabatan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar instansi kepolisian. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, usai bertemu dengan Presiden di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.

Pembatasan Jabatan Polri Seperti TNI

Jimly menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk mengatur secara limitatif jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian, serupa dengan ketentuan yang berlaku di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Saat ini, belum ada batasan yang jelas, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau undang-undang.

"Mengenai pengaturan pembatasan, mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang-undang TNI," kata Jimly dalam konferensi pers.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa kementerian terkait akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Reformasi Menyeluruh di Lembaga Penegak Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa reformasi tidak hanya terbatas pada Polri, tetapi juga harus mencakup lembaga penegak hukum lainnya, termasuk lembaga kehakiman. Menurut Jimly, Presiden menilai bahwa selama 25 hingga 27 tahun reformasi, lembaga-lembaga penegak hukum perlu dievaluasi secara menyeluruh.

"Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi, bukan hanya naik gaji, tapi juga secara menyeluruh terpadu tapi kita mulai dari polisi dulu," tutur Jimly.

Laporan Komprehensif dalam 10 Buku

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan 10 buku laporan yang berisi rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Laporan tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi. Agenda reformasi internal ditargetkan berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari rencana jangka menengah.

Jimly menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga menyetujui untuk tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Setelah melalui kajian, komisi menyimpulkan bahwa manfaat pembentukan kementerian baru lebih kecil dibandingkan mudaratnya.

"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudarat-nya, mudarat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu," jelas Jimly.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat reformasi di tubuh Polri dan lembaga penegak hukum lainnya, serta meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga