Polsek Cikeusal bersama Polres Serang menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Razia tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras ilegal di daerah tersebut.
Operasi Pekat di Warung dan Kios Jamu
Operasi penyakit masyarakat (pekat) ini dilaksanakan pada Senin malam, 4 Mei 2026, dengan menyasar warung kelontong dan kios jamu yang diduga menjual miras ilegal. Petugas mendatangi sejumlah titik yang telah dipetakan berdasarkan informasi dari warga dan hasil pemantauan petugas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek. Selain itu, dua jeriken berisi minuman tradisional jenis tuak yang siap edar juga turut disita.
Respons Cepat Polisi atas Keluhan Warga
Kapolsek Cikeusal, Iptu Harus Saleh, menyatakan bahwa operasi pekat ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait peredaran miras ilegal. "Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Cikeusal," ujar Kapolsek.
Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, langkah tegas diperlukan untuk menjaga situasi yang kondusif.
Pembinaan dan Peringatan bagi Pedagang
Dalam pelaksanaan razia, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras. Mereka diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Kami berikan peringatan tegas kepada para pedagang agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian dibawa ke Mapolsek Cikeusal untuk diamankan. Rencananya, minuman keras tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Operasi Rutin untuk Menekan Peredaran Miras
Kapolsek menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran miras di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat secara rutin demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya," tandasnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan peredaran miras ilegal di Cikeusal dapat ditekan dan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman.



