Polisi Proses Pencabutan Laporan PWI ke Hotman Paris soal 'Lu Punya Otak Nggak'
Polisi Proses Pencabutan Laporan PWI ke Hotman Paris

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa proses pencabutan laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sedang berlangsung. Laporan tersebut diajukan terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa PWI telah resmi mencabut laporan terhadap Hotman Paris Hutapea (HPH) melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Proses Pencabutan Laporan

Menurut Budi Hermanto, penyidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi kebenaran surat permohonan pencabutan tersebut. "Termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan. Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan," jelasnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini menunjukkan bahwa kepolisian mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menangani pencabutan laporan.

Latar Belakang Pencabutan

Sebelumnya, PWI telah mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, di Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Juli 2026. "Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico. Pencabutan ini dilakukan setelah pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. PWI menilai bahwa laporan yang dilayangkan telah selesai melalui proses mediasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anrico menambahkan bahwa Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketum PWI dalam proses mediasi. "Kemudian, setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa perdamaian telah tercapai di antara kedua belah pihak.

Dampak dan Tindak Lanjut

Dengan pencabutan laporan ini, persoalan hukum antara PWI dan Hotman Paris dianggap selesai oleh PWI. Namun, proses hukum di kepolisian masih berjalan hingga surat pencabutan dikonfirmasi dan gelar perkara dilaksanakan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai tanpa melalui proses peradilan yang panjang. PWI menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Hotman Paris melontarkan pernyataan kontroversial saat konferensi pers yang dianggap melecehkan profesi wartawan. Pernyataan 'lu punya otak nggak' viral dan memicu reaksi dari PWI yang kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Polisi pun telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Kini, dengan adanya perdamaian, kasus tersebut ditutup secara kekeluargaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga