Polda Jambi berhasil membongkar aksi penyelundupan berbagai jenis narkotika yang melibatkan jaringan Pekanbaru-Palembang. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp25,9 miliar. Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar, mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MFR, JHM, YGN, dan KSA.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain 20 kilogram sabu, 20.241,34 butir ekstasi, dan 1.975 bungkus vape etomidate merek Yakuza. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai pengiriman narkoba yang akan melintasi wilayah Jambi pada Minggu, 3 Mei. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan sebuah mobil Sigra berwarna putih yang diduga sebagai kendaraan kurir. Saat dilakukan pemantauan, sebuah mobil Xenia putih yang berada tepat di belakang mobil Sigra tiba-tiba berputar arah dan melarikan diri. Petugas segera melakukan pengejaran.
Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Keduanya mengakui bahwa narkotika yang dibawa disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri. Setelah itu, penyidik menemukan mobil Xenia putih dalam keadaan terkunci di wilayah Sekernan, Muaro Jambi. Dari dalam mobil, ditemukan satu tas motif loreng berisi 20 paket besar sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, dan satu tas hitam berisi 16 paket besar etomidate.
Pengakuan Tersangka
Hasil pemeriksaan terhadap MFR dan JHM mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan. Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna, menambahkan bahwa dua tersangka lainnya, KSA dan YGN, ditangkap di Riau setelah sempat melarikan diri. Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.
Dampak Positif Pengungkapan
Selain nilai ekonomi narkotika yang disita, pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari bahaya narkoba. Lebih lanjut, upaya ini mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596,11 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.



