Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tetap berjalan, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, namun putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan keabsahan penyidikan.
Penyidikan Tetap Berlaku
Abrianto Pardede menjelaskan bahwa putusan hakim yang menerima sebagian gugatan pemohon harus dihormati bersama. Namun, penyidikan yang telah dilakukan penyidik tidak otomatis menjadi tidak sah. "Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," kata Abrianto pada Selasa, 7 Juli 2026.
Lebih lanjut, Abrianto mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara beserta alat bukti telah dinyatakan tahap dua dan diserahkan kepada kejaksaan. "Berkas perkara, alat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya," ujarnya.
Putusan PN Jaksel: Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Tidak Sah
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada hari yang sama, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Putusan tersebut dibacakan di PN Jakarta Selatan. "Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut Darpawan.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. "Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar I Ketut Darpawan.
Dalam amar putusan lainnya, hakim membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.
Implikasi Putusan Terhadap Kasus Roy Suryo
Meskipun PN Jaksel menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa putusan praperadilan tidak menghentikan penyidikan secara keseluruhan. Langkah Polda Metro Jaya ini menegaskan bahwa meskipun ada cacat prosedural dalam penangkapan dan penahanan, substansi perkara tetap dapat diproses lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.
Roy Suryo sendiri sebelumnya telah menyampaikan pesan menohok usai putusan praperadilan dikabulkan sebagian. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait proses hukum yang melibatkan mantan pejabat negara.



