Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara terkait penunjukannya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman mantan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Muzani menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai utusan resmi negara, bukan dalam kapasitas pribadi.
Muzani mengungkapkan bahwa ia dihubungi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono yang menyampaikan permintaan langsung Presiden Prabowo agar ia mewakili Indonesia dalam prosesi pemakaman Ali Khamenei. "Oh iya, memang saya dihubungi oleh Menteri Luar Negeri, bahwa Presiden meminta kami untuk mewakili rakyat dan bangsa Indonesia untuk bisa datang ke Iran menghadiri acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei atas wafatnya beliau," kata Muzani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Presiden Berwenang Tunjuk Utusan Negara
Muzani menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Ali Khamenei atas nama bangsa Indonesia. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Iran adalah atas permintaan kepala negara. "Atas nama bangsa Indonesia, rakyat, dan pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Presiden dan MPR merupakan lembaga tinggi negara yang setara, namun Presiden memiliki kewenangan khusus untuk menunjuk siapa yang layak mewakili negara di forum internasional. "Ya, MPR dan Presiden itu kan setara, sama-sama sebagai lembaga negara. Presiden itu kan kepala negara. Kepala negara itu memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang bisa dianggap layak untuk mewakili negara. Nah, dalam kasus ini yang dianggap layak, tentu pertimbangan-pertimbangannya adalah pertimbangan Presiden," jelasnya.
Muzani menambahkan bahwa dirinya bertindak sebagai utusan khusus Presiden. "Saya diminta berangkat mewakili bangsa Indonesia pada saat itu untuk menghadiri acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei. Iya, sebagai utusan Presiden," ujarnya. Keberangkatannya masih diatur oleh Kementerian Luar Negeri dan direncanakan pada Kamis malam (9/7/2026).
Kritik dari Bambang Pacul Soal Mekanisme
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengkritisi rencana Ahmad Muzani menghadiri pemakaman Khamenei. Ia mempertanyakan mekanisme pengutusan antara lembaga negara. "Kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu," kata Bambang Pacul kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta.
Pacul menjelaskan bahwa Ahmad Muzani dan Presiden Prabowo sama-sama lembaga tinggi negara. Menurutnya, Muzani hanya bisa diutus sebagai kader partai, bukan sebagai Ketua MPR. "Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara. Kalau bahwa itu sebagai kader, itu bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya beda kok. Jadi kalau soal (utusan) itu, saya belum dapat informasinya," ucap Pacul.
Ia merinci bahwa hubungan Presiden dan Ketua MPR bersifat konsultatif, bukan komando. "Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat. Iya, toh? Kemudian dari MPR-MPR rapat, memutuskan mau memberikan pertimbangan ini ini, maka kita takziah ke sana. Bahwa Presiden dan Ketua MPR statusnya dalam rapat sifatnya konsultatif. Itu diberlakukan atas lembaga-lembaga tinggi negara," jelas Pacul.
Pacul: Presiden Hanya Perintah Birokrat
Pacul menegaskan bahwa Presiden Prabowo hanya bisa mengutus birokrat atau menteri, bukan pimpinan lembaga negara setara. Namun, ia enggan menyebut hal tersebut sebagai pelanggaran. "Bukan saya tidak mengatakan melanggar. Kalian yang mengatakan itu. Jangan nanti 'Pacul melanggar ini', kan nggak. Saya hanya menyatakan bahwa tata beracara di dalam ketatanegaraan kita sesama lembaga tinggi negara sifatnya pimpinannya bersifat konsultatif rapatnya. Tidak ada prosedur kemudian memerintahkeun. Bahwa Presiden kepala pemerintahan, yes. Tapi yang diperintah siapa? Yang diperintah adalah birokratnya, understand? iya dong. Clear toh? Nah ini supaya diluruskan dulu cara berpikirnya," tutur dia.
Muzani sendiri merespons kritik tersebut dengan tetap pada pendiriannya bahwa Presiden memiliki hak prerogatif sebagai kepala negara. Ia menekankan bahwa keputusan Presiden harus dihormati karena pertimbangan yang matang. "Karena itu, pandangan-pandangan yang menganggap itu menjadi penting untuk memberi pandangan atau keputusan seorang Presiden sebagai kepala negara," lanjut Muzani.



