Polda Metro Jaya Siap Lanjutkan Kasus Andrie Yunus Usai Putusan Praperadilan
Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bersama Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Dalam pernyataan resminya, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menghormati keputusan hakim dan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi Siap Tindak Lanjuti Putusan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan berpedoman pada aturan yang ada. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan PN Jakarta Selatan dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Iman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, langkah koordinasi dengan pihak terkait juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa tindak lanjut perkara berjalan sesuai prosedur. Ia bahkan membenarkan adanya kemungkinan koordinasi dengan oditur militer, mengingat ada perkara lain yang disebut telah berjalan. “Iya, iya, sudah pasti itu,” katanya singkat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Poin Gugatan Ditolak Hakim

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua poin gugatan dari pemohon yang justru ditolak oleh hakim tunggal dalam putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Prap/2026/PN Jaksel. Menurut Budi, pemohon menggugat dugaan penghentian perkara secara diam-diam dan tudingan penanganan perkara yang berlarut-larut. Namun, hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta bahwa penyidik pernah menghentikan penyidikan maupun menghentikan penanganan perkara secara diam-diam. “Artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” ujar Budi.

Hakim juga menolak dalil bahwa penyidik sengaja mengulur-ulur penanganan perkara. “Tidak ada fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” katanya. Meskipun demikian, hakim tetap mengabulkan sebagian permohonan dengan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penanganan perkara. Budi pun menegaskan bahwa sejak awal polisi tidak pernah menghentikan penyidikan kasus tersebut. “Ya enggak ada, kan sudah jelas,” tegasnya.

Putusan Praperadilan Andrie Yunus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus dan TAUD terkait kasus dugaan penganiayaan. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Suparna di pengadilan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Hakim Tunggal Suparna juga memerintahkan termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Selain itu, hakim menetapkan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. “Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Tunggal Suparna.

Dengan putusan ini, Polda Metro Jaya diharapkan segera melanjutkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Andrie Yunus. Polisi belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait setelah putusan praperadilan ini. “Ini kan baru putusan praperadilan hari ini,” kata Budi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga