Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Judi Online 35 WNA India
Polda Bali Gunakan KUHP Baru untuk 35 WNA India Judi Online

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali secara resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Bali.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/1/II/2026/DIT.RESSIBER/POLDA BALI pada 6 Februari 2026. Laporan tersebut mencurigai adanya aktivitas ilegal di dua vila yang berlokasi di Canggu dan Munggu, Bali. Tim Ditressiber kemudian melakukan penyelidikan intensif. Informasi awal diterima pada 22 Februari 2026 mengenai vila yang diduga menjadi pusat pengelolaan situs judi online.

Pada 3 Maret 2026, Tim Ditressiber yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP R Moch Dwi Ramadhanto melakukan penggerebekan. Hasilnya, petugas mengamankan 35 WNA asal India, termasuk tersangka utama berinisial PS dan kawan-kawan, serta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk operasional perjudian daring.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penerapan KUHP Baru

Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pionir dalam penggunaan KUHP baru di wilayah hukum Polda Bali. "Dalam proses penegakan hukum kasus ini, kami telah mengimplementasikan penerapan KUHP terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini merupakan komitmen kami dalam menyesuaikan diri dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian online yang dilakukan secara bersama-sama.

Tahap Hukum Selanjutnya

Saat ini, seluruh 35 WNA berstatus tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, Polda Bali terus mendalami keterkaitan jaringan internasional dalam sindikat ini guna memutus mata rantai perjudian lintas negara. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas perjudian online yang melibatkan warga asing.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga