Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan adanya perubahan pola kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi seiring perkembangan teknologi. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pergeseran ke Ranah Digital
Menurut Brian, bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya banyak terjadi secara langsung kini mulai bergeser ke ranah digital. "Jadi kalau dulu mungkin kekerasannya itu banyak kekerasan fisik langsung. Kalau sekarang memang kekerasannya bentuknya lewat digital. Nah ini yang akan kita coba antisipasi," jelasnya.
Kementerian berupaya mengantisipasi perubahan pola tersebut dengan berbagai langkah strategis. Selain kekerasan seksual, perundungan atau bullying di kampus juga menjadi sorotan.
Larangan Ospek Perundungan
Brian menegaskan pihaknya telah melarang kegiatan orientasi mahasiswa baru (ospek) yang berpotensi mengarah pada tindakan perundungan. "Kami selalu ingatkan bahkan untuk bimbingan mahasiswa baru, paling pagi sudah kami atur tidak boleh lebih pagi dari jam 6.30 misalnya. Karena yang dulu-dulu kami juga mendapatkan jam 5 harus sudah ke kampus. Itu sudah kita larang," katanya.
Surat Edaran dan Pengawasan
Kemendiktisaintek secara rutin menerbitkan surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengingatkan komitmen pelarangan ospek yang mengarah pada perundungan. "Memang kadang kala dari perguruan tinggi sudah melarang tapi senior-seniornya membuat aturan tersendiri. Lalu kita akan minta kampus untuk bagian kemahasiswaannya bisa menangani atau mengontrol kondisi seperti ini," imbuhnya.
Data Aduan Kekerasan
Sepanjang 2026, Kemendiktisaintek menerima sebanyak 787 aduan terkait kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, baik berupa kekerasan seksual maupun perundungan. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di kampus masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius.



