PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh sekelompok tentara.

Sidang Perdana Digelar

Ketua Hakim PN Jaksel, Suparna, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah hadir dan sidang praperadilan resmi dimulai. Sidang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, mulai pukul 10.03 WIB di PN Jaksel.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Sidang dihadiri oleh perwakilan Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus

TAUD sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena Polda Metro Jaya dianggap telah menghentikan kasus Andrie Yunus dan melimpahkannya ke polisi militer. Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihak TAUD menilai tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.

Kasus di Pengadilan Militer

Sementara itu, kasus yang ditangani oleh polisi militer telah dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta. Empat terdakwa tentara telah diadili, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari yang sama.

Keempat personel TNI tersebut didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga