Oditur Militer menilai aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk balas dendam di luar hukum yang mencoreng nama baik institusi TNI. Hal itu disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tuntutan Oditur Militer
Dalam tuntutannya, Oditur menyebut para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. "Izinkan kami mengutarakan hal yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami, mengenai legal opinion. Berdasarkan kondisi psikologis tersebut, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Oditur. "Tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan," sambung dia.
Balas Dendam di Luar Hukum
Menurut Oditur, aksi tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum. "Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum," ujar Oditur. Dalam pertimbangannya, Oditur menyebut tindakan para terdakwa tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga berdampak pada citra institusi TNI. Menurut Oditur, kerugian reputasi yang muncul akibat perkara tersebut sulit dipulihkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Motif Dendam
Soal motif, Oditur menyebut para terdakwa menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Korban dianggap telah merendahkan martabat TNI melalui aksi interupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan kritik yang disampaikan terhadap militer. "Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban Saudara Andriyono yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 19 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya," ujar dia.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, Oditur juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan hukuman para terdakwa. Pertama, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Kedua, tindakan tersebut telah merusak nama baik TNI sebagai institusi negara. Ketiga, akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka berat. Meski demikian, Oditur juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap jujur selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. "Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Oditur. Atas pertimbangan tersebut, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.



