Para pemukim Israel kembali melakukan penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada Minggu, 31 Mei 2026 waktu setempat. Aksi yang dilakukan oleh pemukim Yahudi ini berlangsung di bawah perlindungan Kepolisian Israel, di tengah peringatan Palestina mengenai rencana 'Yahudisasi' tempat suci umat Islam tersebut.
Pengibaran Bendera Israel di Halaman Masjid
Direktur Departemen Media pada Otoritas Yerusalem, Omar Rajoub, menyatakan bahwa para pemukim Yahudi juga mengibarkan bendera Israel di halaman Masjid Al-Aqsa. Hal ini disampaikan Rajoub kepada Anadolu Agency dan Middle East Monitor pada Senin, 1 Juni 2026.
'Pengibaran bendera Israel di dalam halaman Masjid Al-Aqsa, bersamaan dengan melakukan ritual provokatif, adalah bagian dari kebijakan resmi Israel yang sistematis dan disengaja yang dipimpin oleh pemerintah pendudukan ekstremis,' ujar Rajoub.
Ia menambahkan bahwa praktik-praktik ini bertujuan untuk memaksakan realitas baru di Yerusalem Timur yang diduduki dan merusak status quo historis dan legal di Masjid Al-Aqsa.
Peringatan akan Rencana Kolonial
Rajoub memperingatkan bahwa tindakan para pemukim di dalam Masjid Al-Aqsa merupakan bagian dari rencana kolonial yang sedang berlangsung. Rencana ini menargetkan pembagian spasial dan temporal masjid, serta Yahudisasi kota untuk menghapus identitas keagamaan dan historisnya.
'Hal ini juga bertujuan untuk mengubah karakter hukum, budaya, dan demografis Yerusalem,' tegas Rajoub.
Lebih lanjut, ia menyebut penyerbuan yang dilakukan para pemukim Israel di bawah perlindungan polisi sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan tindakan yang melukai perasaan warga Palestina serta jutaan umat Muslim di seluruh dunia.
Tanggung Jawab Pemerintah Israel
Rajoub menekankan bahwa pemerintah Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas eskalasi berbahaya ini. Ia menyerukan kepada komunitas internasional dan semua negara untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka, serta mengambil tindakan segera untuk menghentikan pelanggaran yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina dan tempat-tempat suci di Yerusalem yang diduduki.
'Seluruh area seluas 144 dunam di Masjid Al-Aqsa yang diberkahi adalah tempat ibadah khusus untuk umat Muslim,' tegas Rajoub.
Status Quo dan Klaim Historis
Masjid Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Muslim. Bagi umat Yahudi, kompleks suci itu disebut sebagai Temple Mount atau Bukit Bait Suci, yang diklaim sebagai lokasi dua kuil Yahudi pada zaman kuno.
Menurut status quo yang berlaku sejak lama, umat Yahudi diizinkan berkunjung, namun dilarang melakukan ritual keagamaan atau berdoa di dalam kompleks suci tersebut. Sejak tahun 2003, Kepolisian Israel mengizinkan umat Yahudi untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa setiap hari, kecuali pada hari Jumat dan Sabtu.
Warga Palestina memandang penyerbuan umat Yahudi ke kompleks suci tersebut sebagai tindakan yang sangat provokatif. Palestina menilai tindakan semacam itu melanggar kesucian situs suci tersebut dan bertujuan untuk mengubah status quo keagamaan kompleks suci tersebut.
Palestina menganggap Yerusalem Timur sebagai ibu kota untuk negara mereka di masa depan, berdasarkan resolusi internasional yang tidak mengakui pendudukan Israel atas kota tersebut pada tahun 1967 atau aneksasinya pada tahun 1980 silam.



