Presiden Prabowo Subianto mengaku telah menerima banyak keluhan dari investor luar negeri terkait proses perizinan di Indonesia yang terlalu lama dan rumit. Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan uang sebesar Rp10,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pembentukan Satgas Deregulasi
Prabowo menugaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mengumpulkan para ahli dan membentuk Satgas yang fokus pada deregulasi perizinan. "Banyak investor juga dari luar negeri mengeluh di Indonesia sering perizinannya lama sekali dan banyak sekali, saudara-saudara sekalian, perizinan kadang-kadang ada yang enggak masuk akal," ujarnya.
Seruan untuk Menyederhanakan Proses
Presiden meminta agar tidak ada lagi proses perizinan yang dipersulit. Menurutnya, pengusaha yang memiliki niat berinvestasi di Indonesia harus didukung untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. "Sederhanakan ya, jangan persulit. Para pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal kita tertibkan, tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja ya harus dibantu," tegasnya.
Praktik Birokrat Nakal
Prabowo mengaku masih menemukan oknum birokrat yang sengaja mempersulit proses perizinan untuk mencari celah meminta uang. Ia heran karena meskipun pemerintah telah mempermudah perizinan, namun kembali dipersulit oleh Kementerian atau Lembaga melalui Peraturan Menteri hingga Peraturan Teknis. "Kecenderungan regulasi adalah inisiatif dari birokrat-birokrat untuk, terus terang saja saya sampaikan, untuk cari peluang. Ada yang nanti minta kickback, minta uang supaya izinnya dipercepat keluar," ungkapnya.
Keluhan Pengusaha
Prabowo juga menerima keluhan dari kelompok pengusaha yang ingin bekerja dan berinvestasi di Indonesia, namun justru dipersulit izinnya. Ia menyebut tidak jarang izin baru keluar setelah satu hingga dua tahun dari proses pengajuan. Padahal, di negara lain perizinan bisa selesai dalam waktu dua minggu saja. "Pengusaha-pengusaha juga mengeluh, mereka mau bekerja dan mereka mau investasi tapi kadang-kadang nunggu izin itu satu tahun, dua tahun," tuturnya. "Sedangkan di negara lain dua minggu. Kita harus mengacu kepada negara tetangga. Kalau mereka bisa keluarkan izin dalam dua minggu kenapa kita dua tahun," imbuhnya.



