Komisi X DPR: Pelaku Deepfake Vulgar Mahasiswi Layak Di-DO Jika Terbukti
Pelaku Deepfake Vulgar Mahasiswi Layak Di-DO Jika Terbukti

Kasus editan foto vulgar mahasiswi menggunakan teknologi deepfake yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY, menuai kecaman. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa jika terbukti membuat hingga menyebarkan konten deepfake vulgar, RY layak mendapatkan sanksi drop out (DO).

Pernyataan Tegas dari Komisi X DPR

“Soal apakah pelaku harus di-DO, menurut saya sanksi tegas memang penting, tetapi keputusan akhir harus didasarkan pada hasil investigasi resmi dan aturan kampus yang berlaku. Jika terbukti membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten deepfake vulgar secara sengaja dan sistematis terhadap banyak korban, maka sanksi akademik paling berat, termasuk drop out, layak dipertimbangkan,” ujar Hadrian kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Hadrian menambahkan bahwa Untan harus menangani kasus ini secara serius. “Kampus tidak boleh menganggap ini sekadar pelanggaran etika biasa, tetapi juga harus dilihat sebagai persoalan keamanan digital dan perlindungan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Hadrian, kasus ini bukan sekadar tindakan iseng, melainkan sudah masuk ranah kekerasan seksual berbasis elektronik yang melanggar martabat dan privasi korban. Deepfake memiliki dampak besar, seperti perundungan, pencemaran nama baik, tekanan psikologis, hingga kerusakan reputasi jangka panjang.

“Korban bisa mengalami trauma dan kehilangan rasa aman, apalagi sebagian merupakan teman dekat pelaku sendiri,” tuturnya.

Langkah Kampus dan Dukungan bagi Korban

Hadrian tidak mempermasalahkan langkah Untan yang menghentikan aktivitas perkuliahan satu angkatan. Ia memahami bahwa tujuannya adalah untuk pengamanan situasi, pendataan korban, pemeriksaan saksi, serta mencegah intimidasi atau penghapusan bukti. Namun, ia berharap kebijakan tersebut tetap proporsional dan tidak menghukum seluruh mahasiswa yang tidak terlibat.

“Yang paling penting adalah memastikan proses investigasi berjalan cepat, transparan, dan berpihak kepada korban, bukan menciptakan kepanikan kolektif atau stigma terhadap satu angkatan,” jelasnya.

Hadrian juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban, perlindungan identitas, serta mekanisme pelaporan yang aman. “Penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya dengan klarifikasi internal, tetapi harus menunjukkan lingkungan kampus benar-benar zero tolerance terhadap kekerasan seksual berbasis teknologi,” tambahnya.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Dilansir dari detikKalimantan, Jumat (15/5/2026), salah satu korban berinisial S menceritakan bahwa saat itu RY dan teman-temannya satu angkatan sedang melakukan praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba. Teman RY meminjam ponsel S untuk dokumentasi praktikum. Setelah selesai memotret, teman RY membuka galeri untuk mengecek hasil foto, tetapi justru menemukan banyak foto perempuan yang dikenal tersimpan di ponsel tersebut.

“Pas buka galeri, temannya heran kok banyak muka orang yang dia kenal. Pas dicek ternyata banyak sekali foto-foto tidak senonoh yang sudah diedit pelaku,” kata S. Beberapa hari kemudian, kasus ini menyebar di media sosial dan grup percakapan mahasiswa. S mengaku terkejut saat bangun tidur dan mendapati grupnya ramai membahas dugaan deepfake tersebut.

S mengungkapkan bahwa korban rata-rata adalah teman RY, termasuk teman SMA dan teman kuliah satu jurusan dan satu angkatan. Bahkan, ada editan AI yang memperlihatkan pacar RY seolah sedang berciuman dengan pria lain.

Penanganan oleh Universitas Tanjungpura

Kasus ini mendapat atensi dari pihak kampus. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan memastikan kasus tersebut sudah ditangani. “Sudah ditangani dan sedang dalam proses,” kata Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum.

Emilya menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada pimpinan fakultas terlapor untuk menghentikan sementara aktivitas perkuliahan terlapor. Langkah ini dilakukan dalam rangka proses investigasi sekaligus menciptakan ruang aman bagi korban dan terlapor selama penanganan kasus berlangsung.

“Dalam rangka pelaksanaan proses investigasi serta penciptaan ruang aman bagi korban dan terlapor, Satgas PPKPT Untan telah memberikan arahan kepada pimpinan fakultas agar menghentikan sementara perkuliahan,” kata Emilya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga