Komnas Perempuan Desak Sekolah di Tangsel Polisikan Kasus Child Grooming Isal Mawardi
Jakarta - Unggahan mengenai dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap seorang siswi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), viral di media sosial. Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus child grooming termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korban seorang siswi tersebut jelas merupakan bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Mengacu pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan wewenang yang seharusnya melindungi dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap murid, namun justru menjadi pelaku. Hal ini disampaikan Maria kepada wartawan pada Sabtu (16/5/2026).
Kasus Harus Dibawa ke Ranah Hukum
Menurut Maria, kasus ini tidak hanya perlu diselesaikan di internal sekolah, melainkan juga harus dibawa ke ranah hukum. Tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah. Secara hukum, pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi.
Maria menambahkan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh orangtua murid telah dikhianati oleh pelaku. Pelaku menyalahgunakan jabatan kepala sekolah untuk kepentingan pribadi. Perbawa yang dimilikinya sebagai kekuatan dan kewibawaan disalahgunakan untuk kepentingan seksual. Dalam relasi kuasa yang timpang, dipastikan dilakukan dengan tipu muslihat atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, dan ketergantungan murid kepadanya.
Viral di Media Sosial
Dalam unggahan yang viral, sejumlah akun anonim membagikan cerita dan pengakuan terkait perilaku di lingkungan sekolah tersebut. Salah satu unggahan menyinggung pendekatan kepala sekolah kepada siswi tertentu. Kepala sekolah disebut membuat pola pendekatan kepada siswi yang kurang mendapat perhatian dari ayah atau fatherless. Peristiwa itu disebut sudah terjadi berkali-kali.
Komnas Perempuan menyebut child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak, terutama perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, dan normalisasi perilaku seksual. Pola child grooming umumnya muncul melalui strategi pelaku yang memosisikan diri sebagai teman dekat dan pendengar, memberikan hadiah serta validasi berlebihan, melakukan normalisasi seksual secara bertahap, meminta relasi dirahasiakan untuk mengisolasi anak dari lingkungan pendukung, memanipulasi rasa bersalah dan takut, hingga berujung pada ancaman dan pemerasan seksual agar korban terus menuruti kehendaknya.
Kepala Sekolah Dinonaktifkan
Pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kepala sekolah tersebut. Yayasan bersama manajemen sekolah telah mengambil langkah-langkah responsif. Penonaktifan jabatan dilakukan demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi. Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @letrispamulangofficial pada Jumat (15/5/2026).
Yayasan kemudian membentuk tim untuk mendalami fakta. Pihak sekolah berkomitmen menyelesaikan persoalan secara adil dan sesuai aturan hukum. Fokus utama saat ini adalah memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kondusif bagi seluruh siswa-siswi.



