Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa yang viral di media sosial itu dinilai sebagai bentuk intoleransi yang tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan PBNU
Gus Fahrur menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, semua pihak harus mengedepankan toleransi, dialog, dan penyelesaian secara hukum yang bijaksana. "Peristiwa pembubaran ibadah di Bantul sangat disayangkan dan tidak boleh terulang. Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi, sehingga semua pihak harus mengedepankan toleransi, dialog, dan penyelesaian secara hukum yang bijaksana," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi agar persatuan dan kedamaian tetap terpelihara. Selain itu, Gus Fahrur berharap pemerintah daerah hadir secara adil untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara bijaksana dan konstitusional. "Kalaupun ada persoalan administratif atau perizinan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan intimidasi atau pembubaran paksa. Kita berharap aparat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen warga dapat menahan diri serta bersama-sama menjaga kerukunan dan kedamaian sosial," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) terjadi pada Minggu (24/5). Plt Kepala Kesbangpol Bantul Yulius Suharta membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya GMS kerap mengadakan kegiatan di sebuah hotel di Sewon. Karena biaya sewa hotel yang cukup besar, akhirnya GMS memutuskan menyewa tempat baru untuk dijadikan gereja.
"Kalau yang terkonfirmasi ke kita itu kan hari Kamis (21/5) itu memang ada kegiatan sosial yang dilaksanakan di tempat itu. Kemudian dilanjutkan, merupakan gedung sewa baru itu dari internal jemaat, itu kan semacam ada syukur tempat, rasa syukur untuk tempat ibadah yang baru yang dilaksanakan hari Minggu kemarin," kata Yulius.
Yulius mengungkapkan bahwa penolakan dan pembubaran ibadah terjadi karena masalah perizinan. Meskipun GMS telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL), pihak Kesbangpol masih melakukan pencermatan lebih lanjut. "Nah, cuma di sini yang nanti akan kita tindak lanjuti terkait dengan pemahaman keterangan di SKTL yang dikeluarkan itu, apakah memang benar sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah ataukah memang masih ada pengurusan administrasi yang lain," ujarnya.
Upaya Pemerintah Daerah
Yulius menyatakan bahwa Kesbangpol tidak hanya menunggu laporan, tetapi telah berupaya melakukan antisipasi sejak ada informasi akan adanya penolakan. Namun, peristiwa pembubaran tetap terjadi. "Tapi yang terpenting kita sudah mencoba untuk langkah cepat dalam rangka bagaimana kondusivitas Kabupaten Bantul itu tetap terjaga," ujarnya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara pihak gereja, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan sesuai hukum. Gus Fahrur menekankan pentingnya peran semua elemen untuk menjaga kerukunan dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.



