Oditur militer menuntut empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Alasan Tuntutan
Oditur menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka dinilai terbukti melakukan penganiayaan yang direncanakan sebelumnya. Oditur menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum, yang tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga merusak reputasi institusi TNI di tingkat nasional maupun internasional.
Motif di Balik Tindakan
Oditur mengungkapkan bahwa para terdakwa menyiram air keras ke Andrie Yunus karena dendam, kemarahan, atau sentimen negatif terhadap korban yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat TNI. Hal ini terkait dengan insiden saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada 19 Maret 2025. Selain itu, narasi anti-militerisme yang disuarakan Andrie juga menjadi pemicu tindakan tersebut.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam persidangan, oditur merinci sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa:
- Perbuatan mereka bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
- Tindakan tersebut merusak nama baik TNI.
- Mengakibatkan luka berat bagi korban.
Di sisi lain, oditur juga menyebutkan faktor yang meringankan:
- Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
- Mereka bersikap jujur dan terus terang selama persidangan.
- Mereka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Rincian Tuntutan
Berikut adalah tuntutan untuk masing-masing terdakwa:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara
Oditur meyakini bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.



