Jakarta - Salah satu terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dicecar mengenai perannya sebagai prajurit TNI senior dalam mencegah tindakan tiga juniornya kepada Andrie. Terdakwa berdalih tidak melarang perbuatan tiga rekannya itu karena ikut tersinggung atas perbuatan Andrie usai menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI.
Hal itu disampaikan oleh Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dalam lanjutan sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dibandingkan tiga terdakwa lainnya, Kapten Nandala merupakan prajurit TNI paling senior.
Oditur Mencecar Peran Senior
Oditur awalnya bertanya kepada Nandala terkait rencana penyerangan kepada Andrie Yunus. Di dalam sidang diketahui bahwa terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko awalnya mengusulkan agar Andrie Yunus dipukuli. Namun usulan itu ditolak oleh Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang menyarankan Andrie untuk disiram dengan cairan keras.
"Terdakwa tiga dalam hal ini adalah yang tertua atau pangkat lebih tinggi, apakah tidak punya perasaan bahwa rencana perbuatan yang akan dilakukan oleh terdakwa I dengan cara memukul atau menghajar kemudian terdakwa II menyatakan jangan dihajar, disiram aja, apakah kira-kira perbuatan itu pantas dilakukan oleh seorang anggota TNI?" tanya Oditur.
"Siap, tidak pantas," timpal Kapten Nandala.
Oditur lantas bertanya respons apa yang diberikan Kapten Nandala selaku prajurit senior dalam menyikapi usulan dua juniornya itu. Oditur mencecar alasan Nandala tidak memberikan teguran kepada juniornya terkait rencana mencelakakan Andrie Yunus.
"Apakah terdakwa III tidak mencegah adik-adiknya, janganlah, jangan dilakukan seperti itu, nanti ada saluran-saluran tersendiri kalau memang mau menuntut balas kepada Saudara Andrie Yunus. Misalkan dengan melaporkan atau mencari celah apa kek terhadap Andrie Yunus, harusnya dicegah. Apa selanjutnya terdakwa III?" tanya Oditur.
Nandala Akui Ikut Emosi
Nandala mengaku tidak melarang rencana dari para juniornya tersebut. Dia berdalih ikut tersulut emosi setelah melihat video Andrie Yunus yang menginterupsi sidang pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. Dia menambahkan, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pun dilakukan untuk memberikan efek jera kepada aktivis KontraS tersebut.
"Setelah terdakwa I menunjukkan video tersebut saya merasa kesal dan pada saat itu posisi memuncaknya emosi saya setelah itu saya ikut berjiwa kosra untuk sama-sama melaksanakan biar Andrie Yunus kapok," jelas Nandala.
"Di sini terdakwa III memunculkan tujuan biar kapok. Kalimat biar kapok ini saya asumsikan itu sebagai tujuan biar tidak melakukan hal seperti itu lagi. Benar?" tanya Oditur.
"Siap," timpal Nandala.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang merupakan anggota TNI.
Oditur militer telah mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



