Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam menangani konten milik tokoh politik Amien Rais. Menurutnya, keputusan yang diambil menunjukkan pendekatan yang seimbang antara penegakan aturan dan menjaga iklim demokrasi di Indonesia.
Penindakan Administratif yang Tepat
Nurul Arifin menilai bahwa langkah Komdigi sudah tepat dengan melakukan penindakan administratif sesuai kewenangan yang dimiliki. Hal ini penting untuk menjaga ruang publik digital tetap kondusif tanpa harus langsung melakukan kriminalisasi. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi harus diiringi dengan tanggung jawab, terutama bagi tokoh publik yang memiliki pengaruh besar terhadap opini masyarakat.
“Langkah Komdigi sudah tepat, yakni melakukan penindakan administratif sesuai kewenangan. Ini penting untuk menjaga ruang publik digital kita tetap kondusif tanpa harus langsung melakukan kriminalisasi,” ujar Nurul dalam siaran pers pada Senin, 4 Mei 2026.
Kebebasan Berpendapat Harus Bertanggung Jawab
Nurul menambahkan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, tetapi setiap pernyataan, terutama yang bersifat personal dan sensitif, harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar pernyataan politik tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan pihak lain. Diskursus politik seharusnya berfokus pada substansi kebijakan dan kepentingan publik, bukan pada isu-isu personal yang tidak didukung bukti jelas.
“Kebebasan berpendapat memang dijamin, tetapi setiap pernyataan terutama yang bersifat personal dan sensitif, harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai berkembang menjadi fitnah yang merugikan pihak lain,” imbuh dia.
Ia juga menekankan bahwa diskursus politik harus sehat dan berbasis data. Jika tidak, maka yang terjadi adalah degradasi kualitas demokrasi karena ruang publik dipenuhi narasi yang tidak dapat diverifikasi.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Nurul Arifin mengimbau seluruh pihak, baik politisi maupun masyarakat, untuk lebih bijak dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi di ruang digital. Ia menekankan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas demokrasi. Kebebasan yang dimiliki jangan sampai disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga kualitas demokrasi. Jangan sampai kebebasan yang kita miliki justru disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.
Penjelasan Menkomdigi Soal Take Down Konten
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan take down terhadap video Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang belakangan ramai diperbincangkan. Ia membantah adanya gugatan yang dilayangkan terkait tindakan tersebut. Menurutnya, take down merupakan bagian dari proses langkah hukum yang menjadi kewenangan Komdigi.
“Jadi melakukan take down juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya pada Minggu, 3 Mei 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan Amien Rais kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian. Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat. Video yang beredar di media sosial telah diidentifikasi dan dinilai memuat serangan personal tanpa dasar fakta.



