Kapoksi NasDem Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai kasus kematian dokter internship di Jambi, dr Myta Aprilia Azmi atau MAA, bukan sekadar kelalaian. Irma menyatakan bahwa kasus ini telah mengarah pada praktik perbudakan karena korban diduga mengalami beban kerja yang berlebihan.
Pernyataan Menteri Kesehatan
Irma mengungkapkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menyampaikan dalam rapat dengan Komisi IX DPR bahwa tenaga kesehatan dokter internship wajib diberikan jadwal kerja yang sesuai agar tidak mengganggu kesehatan. Selain itu, mereka juga wajib memperoleh insentif.
“Sebetulnya Pak Menteri dalam RDP dengan Komisi IX sudah menyampaikan bahwa tenaga kesehatan dokter internship wajib diberi jadwal kerja agar sesuai agar beban kerja tidak sampai mengganggu kesehatan, bahkan beliau juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan dokter internship tersebut wajib diberi insentif,” kata Irma kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Pengawasan Rumah Sakit
Namun, Irma mengaku belum mengetahui apakah kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran resmi kepada rumah sakit. Menurutnya, kepatuhan rumah sakit perlu diawasi agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami belum mendapat laporan apakah beliau juga mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Karena tingkat kepatuhan rumah sakit harus dikontrol agar kejadian serupa tidak terjadi,” ujarnya.
Pertanyaan Mengenai Dokter Pembimbing
Irma lantas mempertanyakan fungsi dokter pembimbing dan manajemen rumah sakit dalam pengawasan dokter internship. Dia mendesak adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum terkait kasus tersebut.
“Tentu dengan kejadian ini kami mempertanyakan dimana dan apa fungsi dokter pembimbing dan manajemen RS. Jika hasil investigasi tersebut benar maka harus ada yang bertanggung jawab dan wajib dibawa ke jalur hukum karena sudah terjadi korban jiwa,” tegasnya.
Investigasi dan Tuduhan Perbudakan
Ketua DPP Partai NasDem ini juga menyoroti hasil investigasi yang menyebut dokter organik diduga menutupi fakta kelebihan jam kerja dan mengaku tidak mengetahui pedoman batas jam kerja dokter internship. Dia menekankan bahwa hal itu bukan hanya sekadar kelalaian.
“Dokter kok tidak cerdas! Coba tempatkan dirinya diposisi almarhum! Ini sudah bukan sekedar kelalaian tapi ini sudah 'perbudakan' jatuhnya dan wajib dibawa ke jalur hukum,” ujarnya.
“Perlu ada sanksi hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa. Ini harus jadi preseden bagi semua rumah sakit dan para dokter pembimbing, ada kewajiban dokter pembimbing untuk memperhatikan kesehatan dan jam kerja, jangan malah dimanfaatkan,” imbuh dia.



