Modus WNA Judi Online Hayam Wuruk: Pakai Bebas Visa Lalu Overstay
Modus WNA Judol Hayam Wuruk: Bebas Visa Lalu Overstay

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan modus masuk ratusan warga negara asing (WNA) yang menjadi operator judi online (judol) di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Para pelaku diduga memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) untuk masuk ke Indonesia, kemudian overstay dan bekerja sebagai operator judol.

Modus Bebas Visa dan Overstay

Untung menjelaskan bahwa para WNA tersebut masuk dengan visa wisata yang hanya berlaku 30 hari. Namun, sebagian besar sudah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan, sehingga otomatis menjadi overstayer. "Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah dua bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," kata Untung dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Koordinasi Internasional

Interpol Indonesia telah berkoordinasi dengan sejumlah negara asal para pelaku serta Interpol pusat di Lyon, Prancis, untuk mendukung pengembangan kasus. "Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas begitu saja kembali ke tanah airnya tanpa hukuman," ucap Untung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Saat Beroperasi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judi online di kantor Hayam Wuruk. Penindakan dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata Wira.

Jumlah dan Kewarganegaraan Pelaku

Polisi mengamankan total 321 orang dari gedung perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower. Mereka terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Pendalaman Kasus

Bareskrim Polri tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana perjudian online, tetapi juga kemungkinan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para pelaku. "Kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan," jelas Wira.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga