MNC Asia Holding Banding Putusan PN Jakpus yang Kabulkan Sebagian Gugatan CMNP
MNC Asia Holding Banding Putusan PN Jakpus Gugatan CMNP

MNC Asia Holding Tbk menyatakan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan oleh bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka.

Pernyataan Penasehat Hukum MNC Group

Penasehat hukum MNC Group, Chris Taufik, angkat bicara mengenai putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan belum final dan belum berkekuatan hukum tetap. "Putusan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 23 April 2026.

Kejanggalan dalam Putusan

Chris menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD (Negotiable Certificate of Deposit) yaitu PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD tidak digugat. "Putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau dua tahun lima bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka pembayaran pasti akan dilakukan oleh Unibank. "Tidak ada keterlibatan para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena mereka bukan pengurus atau pemegang saham Unibank," kata Chris.

Pembayaran dari Negara

Chris juga mengungkapkan bahwa CMNP sebenarnya telah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013. Hal ini dinilai sebagai fakta penting yang luput dari pertimbangan putusan.

Kritik terhadap Siaran Pers PN Jakpus

Selain materi putusan, Chris juga mempertanyakan siaran pers yang dilakukan PN Jakpus pada 22 April 2026. "Siaran pers tersebut sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal 22 April 2026, perseroan hanya bisa mengakses amar putusan tanpa pertimbangan apapun," tuturnya.

Putusan PN Jakpus

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan sebagian gugatan perdata Jusuf Hamka melawan Harry Tanoesoedibjo selaku tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku tergugat II. Hakim menyatakan kedua tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat. MNC Group akan terus memperjuangkan haknya melalui upaya hukum banding.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga