Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara damai. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke polisi namun diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui metode keadilan substantif yang dikenal sebagai restorative justice.
Larangan Restorative Justice untuk Kekerasan Seksual
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah saat dijumpai di Balai Kota DKI, Jakarta, pada Kamis (4/6) seperti dikutip dari Antara. Menurutnya, kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.
Masalah Pelaporan yang Berbelit
Arifah mengakui bahwa di lapangan masih sering terjadi kasus yang berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain. Hal ini membuat korban enggan melapor. “Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.
Berdasarkan survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA, jumlah korban yang melapor sangat jauh lebih rendah dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei. Salah satu penyebabnya adalah proses pelaporan yang berbelit-belit.
Inisiatif Pelayanan Terpadu
Oleh karena itu, Kementerian PPPA menginisiasi agar seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan korban dapat berada dalam satu sistem pelayanan terpadu, idealnya dalam satu atap. “Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.
Jika program percontohan di ibu kota berjalan dengan baik dan telah dievaluasi, maka selanjutnya program tersebut akan diterapkan di daerah-daerah lainnya. “Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkap Arifah.



