Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif.
Harapan Pemerintah untuk Sidang yang Adil
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Jumat (8/5/2026), Yusril menyatakan bahwa pemerintah berharap persidangan terhadap para terdakwa berlangsung profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Hal ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah reformasi hukum dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Yusril menegaskan bahwa harapan pemerintah agar persidangan berjalan adil tidak boleh dimaknai sebagai campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara, karena hal ini berpengaruh pada citra negara di mata masyarakat dan dunia internasional.
Independensi Peradilan Harus Dihormati
“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah,” tegas Yusril. Ia menambahkan bahwa menjaga kepercayaan rakyat kepada negara merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah.
Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan obyektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. “Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
Hindari Kesan Formalitas
Yusril tidak ingin proses persidangan hanya dianggap sebagai formalitas semata. Ia mengingatkan bahwa sidang harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Oditur militer menyatakan bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada 16 Maret 2025, Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran kepada Andrie sebagai efek jera. Terdakwa II kemudian menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat. Para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan penyiraman.
Identitas Terdakwa dan Pasal yang Dilanggar
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
- Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka
Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



