Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa gerakan pemilahan sampah di ibu kota akan resmi dicanangkan pada Minggu, 10 Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola sampah secara menyeluruh di seluruh wilayah administrasi.
Pramono menjelaskan bahwa implementasi program ini telah dipersiapkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) yang telah ditandatangani dan disosialisasikan hingga tingkat kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Uji Coba di Rorotan dan Cilincing
Gubernur Pramono mengungkapkan bahwa uji coba pemilahan sampah sebelumnya telah dilakukan di kawasan Rorotan dan Cilincing, Jakarta Utara, selama kurang lebih tiga bulan. Hasilnya dinilai cukup positif sehingga kini diperluas menjadi gerakan tingkat provinsi.
“Sebenarnya sudah kurang lebih tiga bulan ini di Rorotan, di Cilincing, kita juga sudah melakukan hal yang sama dan hasilnya cukup baik,” ujar Pramono di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2026).
Pencanangan di Jalan HR Rasuna Said
Pencanangan gerakan pada 10 Mei 2026 akan berlangsung di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan bahwa program ini akan dijalankan dengan serius tanpa setengah-setengah.
“Sehingga dengan demikian besok tanggal 10 itu adalah pencanangan gerakan. Dan saya gerakan ini nggak mau setengah-setengah,” jelas Pramono.
Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026
Sebelumnya, Pramono telah meneken Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber pada 30 April 2026. Ingub ini menetapkan empat jenis sampah beserta metode pengolahan lanjutannya, yaitu sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Ingub baru ini menggantikan Ingub Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sasaran Instruksi Gubernur
Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, para Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Provinsi, para Kepala Biro, Kepala Perangkat Daerah, Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu, para Walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, para Camat, dan para Lurah di seluruh Jakarta.
Mereka diminta melaksanakan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber sesuai dengan tugas masing-masing.



