Menhan Bocorkan Perwira Tinggi TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup
Menhan: Perwira Tinggi TNI Dihukum Seumur Hidup

Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjalani hukuman penjara seumur hidup akibat pelanggaran dalam peradilan militer. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ketegasan Peradilan Militer

Sjafrie menegaskan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit. Ia memastikan bahwa penegakan disiplin di internal TNI berjalan tanpa pandang bulu, tanpa memandang pangkat atau jabatan yang melekat pada pelaku.

Sebagai bukti ketegasan peradilan militer, Sjafrie mencontohkan adanya perwira tinggi TNI yang tetap dijatuhi hukuman berat saat terbukti bersalah. "Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," ujar Menhan. "Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanksi Maksimal bagi Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie juga menegaskan bahwa oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan dijatuhi sanksi hukum terberat. "Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie.

Empat oknum prajurit TNI yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).

Integrasi dengan Lembaga Hukum Sipil

Sjafrie menambahkan bahwa objektivitas dan kredibilitas sistem hukum militer saat ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah terintegrasi dan melibatkan berbagai institusi penegak hukum sipil tertinggi negara, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. "Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," pungkasnya.

Desakan Reformasi Peradilan Militer

Pernyataan tegas Menhan ini mencuat di tengah desakan kuat dari masyarakat sipil yang menuntut reformasi di tubuh hukum TNI. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan baru saja menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026). Permohonan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani tersebut mendesak agar oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan sipil, bukan peradilan militer, demi menjamin keadilan yang transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga