Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pengadilan militer memiliki kapasitas untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dilakukan oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (19/5).
Pembahasan dalam Rapat Kerja
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan keterlibatannya dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menjelaskan bahwa Pasal 65 UU TNI mengatur bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer dan peradilan umum untuk tindak pidana umum. Namun, implementasi aturan ini belum berjalan karena belum adanya revisi UU Peradilan Militer.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Panglima, apakah mungkin kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undangan ini, atau mungkin dirasa masih belum waktunya, kami sepenuhnya menyerahkannya kepada pemerintah," ujar Hasanuddin.
Pernyataan Menhan tentang Peradilan Militer
Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa peradilan militer tidak memandang pangkat prajurit yang melakukan pelanggaran. Ia mencontohkan banyak perwira tinggi TNI yang telah diproses dan dipenjara melalui mekanisme peradilan militer. "Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan. Kita tidak melihat siapa-siapa," tegasnya.
Sjafrie juga menyinggung kasus penyiraman air keras yang menurutnya para terdakwa bisa mendapatkan hukuman lebih berat. "Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman (air keras), bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," katanya.
Kasus Penyiraman Air Keras
Empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Menurut surat dakwaan, motif penyiraman air keras adalah kekesalan terhadap tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menyatakan bahwa keempat terdakwa akan menjalani sidang tuntutan pada hari berikutnya. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan keadilan dalam peradilan militer.



