Inspektorat Kota Medan telah menjatuhkan sanksi pembinaan disiplin kepada Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly, atas tindakannya mengejek warga yang mengeluhkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang videonya viral di media sosial.
Pemeriksaan dan Rekomendasi Sanksi
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengungkapkan bahwa Syerly telah diperiksa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.
"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Perwal Medan Nomor 58 Tahun 2023," kata Erfin Fahrurrazi pada Rabu (29/7). Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada Pasal 4 huruf f peraturan tersebut, yang mewajibkan setiap pegawai ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
Atas temuan ini, Inspektorat merekomendasikan langkah pembinaan disiplin terhadap Syerly. "Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambah Erfin.
Kategori Hukuman Disiplin Ringan
Erfin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan termasuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan. Sanksi ini dijatuhkan karena pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan dianggap telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait.
"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," pungkas Erfin.
Kronologi Viral
Peristiwa yang menjadi sorotan publik ini bermula saat Wali Kota Medan Rico Waas bersama rombongan meninjau perbaikan jalan di wilayah Paya Pasir. Dalam kesempatan tersebut, seorang warga menyampaikan keresahannya mengenai keamanan di Jalan Paya Pasir. Warga itu mengaku telah menggunakan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan karena kondisi jalan yang gelap dan rawan begal.
"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," ujar warga tersebut.
Namun, Syerly yang saat itu berdiri di samping Wali Kota Rico Waas langsung merespons dengan tawa dan ejekan. "Cie curhat dia," kata Syerly sambil tertawa, yang kemudian terekam dalam video dan viral di media sosial. Netizen pun mendesak Wali Kota untuk memecat lurah tersebut.
Meskipun sanksi yang dijatuhkan hanya bersifat ringan, langkah ini dinilai sebagai upaya Pemko Medan untuk menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.



