Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memindahkan kliennya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Menurut Mellisa, kondisi kesehatan Yaqut belum pulih sepenuhnya pascamenjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami tentu menyayangkan keputusan tersebut, mengingat kondisi klien pascaoperasi sesungguhnya belum pulih sepenuhnya," kata Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (10/7). Mellisa menyatakan Yaqut masih memerlukan perawatan medis secara berkala setiap harinya agar proses penyembuhan berjalan optimal, termasuk perawatan luka pascaoperasi untuk mencegah risiko infeksi maupun komplikasi medis lainnya.
Penghormatan pada Keputusan KPK
Meskipun menyayangkan, Mellisa menegaskan pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil KPK. "Meskipun demikian, kami menghormati keputusan yang telah diambil," kata Mellisa. Ia berharap pihak Rutan KPK dapat memastikan Yaqut tetap memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan yang layak sesuai rekomendasi tenaga medis, sehingga hak atas kesehatan tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.
Mellisa juga berharap kondisi kesehatan Yaqut dapat segera pulih sepenuhnya sehingga bisa mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang masih panjang secara optimal, sehat, dan dengan tetap terjaminnya hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Oleh karena itu, tentu Kami akan terus memantau kondisi kesehatan klien untuk ke depannya," kata Mellisa.
KPK: Yaqut Sudah Sehat dan Pulih
Sebelumnya, KPK mencabut pembantaran penahanan dan kembali menempatkan mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 ke Rutan per Kamis (9/7) malam. Keputusan diambil KPK setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan kesehatan secara intensif di RS Polri Kramat Jati.
"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7). Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi untuk beberapa hari pascatindakan, terang Budi, Yaqut sudah dinyatakan sehat, pulih, dan per malam kemarin langsung dipindahkan ke Rutan KPK.
"Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ucap Budi.
Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Yaqut bersama tiga orang lainnya diproses hukum KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Tiga tersangka lain dimaksud ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.



