KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Dua Pasal Disangkakan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi. "Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Budi, penerapan dua pasal tersebut telah sesuai dengan temuan penyidik. Tindakan para tersangka dinilai telah memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. "Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Semua unsurnya sudah terpenuhi," tegas Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nilai Pemerasan Capai Ratusan Miliar Rupiah

Budi juga mengungkapkan besaran nilai pemerasan dalam kasus ini. Total nilai pemerasan yang berhasil diungkap mencapai ratusan miliar rupiah. "Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Totalnya mencapai ratusan miliar," ungkap Budi.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, logam mulia serta sejumlah kendaraan juga diamankan.

  • Uang tunai dalam bentuk valas: dolar AS dan dolar Singapura, serta simpanan di rekening
  • 7 unit mobil
  • 15 unit sepeda motor
  • 11 unit sepeda, terdiri dari 6 sepeda gunung (MTB) dan 4 sepeda Brompton
  • Logam mulia berupa emas sekitar ratusan gram

"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda, 6 MTB dan juga 4 Brompton. Selain itu, tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," tutur Budi.

Delapan Tersangka Langsung Ditahan

Dalam perkara ini, total delapan orang langsung ditahan. Mereka adalah:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)

Budi menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Setelah penetapan, kedelapan tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga