Polisi menyita uang tunai senilai Rp 60 miliar dari sebuah brankas besar yang ditanam di dinding kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait tiga kasus korupsi besar: dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera, kasus ASABRI, dan dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha Krakatau Steel).
Uang dalam Berbagai Mata Uang
Kabag Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa uang yang ditemukan terdiri dari berbagai mata uang. "Untuk uang yang kita sita SGD 3.000... mohon maaf, Rp 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang USD, 889.965 USD. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi The Club," ujarnya di lokasi, Rabu (8/7/2026).
Selain uang, polisi juga menyita dokumen dan perangkat elektronik, termasuk handphone. "Untuk penggeledahan di lokasi The Club, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," tambah Totok.
Penggeledahan Serentak di Beberapa Lokasi
Penggeledahan dilakukan secara serentak di kafe, money changer, dan beberapa lokasi lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa temuan uang tersebut "fantastis" dan merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus korupsi yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi seusai penggeledahan.
Joint Investigation Kortas dan Polda Metro Jaya
Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pengusutan kasus-kasus ini dilakukan secara bersama (joint investigation) antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Kasus yang diusut meliputi dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. "Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," jelas Budi.



