Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap total 18 orang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sepuluh orang lainnya telah dipulangkan setelah berstatus sebagai saksi.
KPK Pulangkan 10 Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kini telah dipulangkan karena berstatus sebagai saksi. "10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," kata Budi kepada wartawan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Delapan Tersangka Termasuk Silmy Karim
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS). Selain itu, terdapat Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Konstruksi Perkara Belum Diungkap
Budi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara ini. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus akan disampaikan secara detail dalam konferensi pers. "Untuk detailnya nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, alur aliran uang kepada para tersangka nanti kami akan menjelaskan," ujarnya.
OTT di Jakarta Barat
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda. Selain itu, diamankan pula valas berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.
KPK mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhirinya pada 21 Oktober 2024 seiring pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.



