Korlantas Izinkan Sirene dan Lampu Rotator untuk PJR di Tol
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu rotator masih berlaku bagi petugas Patroli Jalan Raya (PJR) yang bertugas di jalan tol, meskipun ada moratorium penggunaan alat tersebut. Hal ini disampaikan Agus di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 1 Juni 2026.
Agus menjelaskan bahwa izin khusus ini diberikan untuk membantu petugas PJR dalam mengurai kepadatan lalu lintas di jalan tol, terutama pada jam-jam rawan. Menurutnya, penggunaan sirene dan lampu rotator sangat penting demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Fokus pada Keamanan dan Kewaspadaan
Agus menyatakan bahwa suara sirene dari mobil patroli di jam-jam rawan efektif untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan tol. Hal ini diharapkan dapat mengingatkan pengendara agar tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan atau menggunakan bahu jalan secara ilegal. "Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," imbuhnya.
Izin khusus ini juga bertujuan untuk menertibkan kendaraan besar, seperti truk, agar tetap disiplin berada di jalur kiri. Agus mencontohkan penggunaan sirene dan lampu rotator oleh PJR pada sore hari saat petugas mengatasi kepadatan kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta.
Kondisi Arus Balik Terkendali
Hingga berakhirnya masa libur panjang atau long weekend, Agus memastikan bahwa arus balik di jalur tol utama, seperti Tol Trans Jawa, jalur menuju Cikupa, hingga Trans Sumatera, terpantau aman. Berkat kesiagaan anggota di lapangan dan patroli yang dinamis, angka fatalitas kecelakaan berhasil ditekan.
"Laporan dari para Dirlantas cukup terkendali dan kami selalu hadir di lapangan. Untuk peristiwa kecelakaan sampai saat ini cukup terkendali, tidak ada hal yang menonjol," pungkas Agus.



