Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan Habiburokhman dan Konfirmasi Polri

Sebelum pengumuman resmi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lebih dulu mengungkap inisial tersangka, yaitu "F" yang disebut sebagai mantan Jampidsus. "Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Tak lama kemudian, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan bahwa inisial "FA" adalah Febrie Adriansyah. "Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Totok menjelaskan, "Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b."

Proses Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik Kortastipidkor Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polri juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain dan aliran dana yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga