Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami peristiwa penembakan di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang menewaskan 12 warga sipil. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap fakta di lapangan dan menentukan status hukum kasus tersebut.
Korban Bertambah Jadi 12 Orang
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke Distrik Kembru pada akhir April 2026. Tim mengumpulkan informasi dan meminta keterangan dari korban, saksi, serta aparat TNI dan Polri terkait insiden yang terjadi pada 14 April 2026.
"Komnas HAM sudah melakukan kontrol lapangan, saya sendiri dan tim sudah berangkat ke Kembru pada akhir April, dan kemudian setelah itu kita sudah meminta keterangan beberapa pihak. Kita sudah meminta keterangan dari para korban dan juga saksi, kemudian meminta keterangan kepada pihak TNI/Polri," kata Saurlin dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Jumlah korban meninggal dunia bertambah dari 11 menjadi 12 orang setelah seorang anak yang sebelumnya mengalami luka tembak dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Mulia meninggal dunia beberapa pekan kemudian. "Ada 12 orang korban. Ada anak-anak, perempuan, dan laki-laki," ujarnya.
Komnas HAM Libatkan Labfor
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Komnas HAM telah menyurati Laboratorium Forensik (Labfor) guna meneliti berbagai alat bukti yang tersedia. Lembaga tersebut juga berencana meminta keterangan ahli dalam waktu dekat sebelum menyusun kesimpulan akhir atas seluruh temuan yang telah dihimpun.
"Kami juga akan melakukan permintaan keterangan kepada ahli dalam waktu dekat untuk menyimpulkan keseluruhan temuan-temuan kami," kata Saurlin, dikutip dari Antara.
DPRK Puncak Bentuk Pansus
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Puncak Thomas Tabuni mengatakan DPRK telah membentuk panitia khusus (Pansus) kemanusiaan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa dan organisasi masyarakat yang menuntut penanganan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Menurut Thomas, masyarakat berharap proses yang dijalankan Komnas HAM dapat memberikan kejelasan sekaligus kepastian hukum bagi para korban dan keluarga mereka. "Harapan ke depan harus memberikan sebuah jaminan hukum terhadap warga korban, terutama keluarga korban di Distrik Kembru," ujarnya.
Lebih dari Seribu Warga Mengungsi
Di sisi lain, perwakilan LBH Papua Emanuel Gobay menyebut dampak peristiwa itu tidak hanya menimbulkan korban jiwa. Selain korban yang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, lebih dari seribu warga terpaksa mengungsi setelah insiden terjadi.
"Selain 12 orang, ada seribu lebih masyarakat yang mengungsi akibat peristiwa itu, dan ada juga korban luka-luka yang tidak disebutkan, tapi di dalam data sudah kita serahkan ke Komnas HAM Republik Indonesia," kata Emanuel.
Tragedi penembakan di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terjadi pada 14 April 2026. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pelaku penembakan dan bagaimana kronologi detailnya.



