Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan sejumlah rekomendasi dan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk perbaikan di tubuh Polri. Salah satu usulan utama adalah merevisi delapan Peraturan Polri (Perpol) dan dua puluh empat Peraturan Kapolri (Perkap).
Target Revisi Hingga 2029
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menargetkan revisi puluhan aturan tersebut rampung pada tahun 2029. Usulan yang disampaikan seluruhnya bersifat jangka panjang bagi institusi Polri.
"Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," ujar Jimly setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Tindak Lanjut Presiden
Jimly menuturkan bahwa Presiden Prabowo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi Tim Reformasi Polri.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," tutur Jimly.
Sepuluh Buku Rekomendasi
Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud Md menambahkan bahwa rekomendasi dan usulan dikemas dalam sepuluh buku. Tujuh buku tebal dan tiga buku kecil akan dibuka kepada publik untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan.
"Sehingga nanti akan dikeluarkan inpres atau keppres yang menyatakan ini diterima dan minta Polri untuk melaksanakan secara bertahap, kemudian masyarakat juga bisa membaca di perpustakaan atau di website Setneg dan sebagainya," sambung Mahfud.
Rekomendasi ini juga mencakup pembatasan jabatan Polri di luar instansi, seperti yang telah diberitakan sebelumnya. Komisi Reformasi Polri berharap langkah ini dapat memperkuat reformasi internal Polri secara berkelanjutan.



