Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyoroti kasus kematian dokter internship di Jambi, dr Myta Aprilia Azmi (MAA). Ia menyatakan akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.
Pemanggilan Kemenkes oleh Komisi IX DPR
Yahya mengungkapkan bahwa pemanggilan akan dilakukan pada sidang mendatang. "Ya pada sidang ke depan (akan panggil Kemenkes). Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter internship, terutama terkait jam kerja yang kerap melebihi batas wajar. "Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu," kata Yahya.
Ia menambahkan, "Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal."
Usulan Absensi Digital dan Pendampingan
Yahya juga mengusulkan penerapan absensi digital untuk memantau jam kerja dokter internship di lapangan. "Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat me-monitoring jam kerja tersebut," ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendampingan dokter pembimbing kepada dokter internship untuk mencegah malapraktik. Ia juga mengusulkan insentif tambahan dari pemerintah daerah, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. "Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal," ujarnya.
Politikus Golkar ini juga mengusulkan agar calon peserta dokter internship menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum bertugas. "Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja," tuturnya.
Temuan Investigasi Kemenkes
Kematian dr Myta Aprilia Azmi terungkap dalam investigasi Kemenkes. Plt Inspektorat Jenderal Rudi Supriatna Nata Supatra menegaskan adanya indikasi kelebihan jam kerja. Dokter organik yang seharusnya mendampingi internship selama bertugas, menutupi fakta tersebut. Terdapat bukti percobaan memanipulasi jadwal presensi dari kehadiran peserta dokter internship saat investigasi akan dilakukan.
Kemenkes menemukan skenario tersebut dibuat untuk memunculkan persepsi jadwal jaga relatif normal. Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke dr J, yang bersangkutan melakukannya dengan beragam dalih. Salah satunya mengaku tidak mengetahui pedoman batas jam kerja. Manipulasi jadwal dibuat tampak sempurna dengan memaksakan tanda tangan sejumlah peserta internship agar menyiratkan atas persetujuan bersama.
"Dalam praktiknya peserta rata-rata tuh pulang lebih dari jam 2, bahkan ada sampai jam 4 sore," sorot Rudi dalam konferensi pers di gedung Kemenkes, Kamis (7/5).



