Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Mandek, SPDP Dikembalikan Kejati
Kasus Firli Bahuri Mandek, SPDP Dikembalikan Kejati

Jakarta - Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri nyatanya tidak kunjung berlanjut alias mandek. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bahkan sampai mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lantaran petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi oleh kepolisian. Firli Bahuri sendiri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasan Pengembalian SPDP

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, pengembalian SPDP dilakukan pada 7 Agustus 2025. Menurut Dapot, setelah batas waktu P19 habis, petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi oleh penyidik kepolisian. "Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," ujar dia.

Konsekuensi Hukum

Akibatnya, proses penegakan hukum tidak bisa dilanjutkan. Perkara otomatis berhenti di tahap awal. Dapot mengatakan, konsekuensinya adalah penyidik harus mengulang dari awal apabila berencana melanjutkan proses penyidikan. "Iya betul (Kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru)," ujar dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum merespon terkait hal ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jerat Hukum Firli Bahuri

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga