PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perlintasan sebidang liar. Perusahaan memastikan akan menutup perlintasan liar yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Pernyataan Direktur Utama KAI
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyatakan bahwa saat ini terdapat 1.800 perlintasan sebidang liar yang telah teridentifikasi. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan meningkatkan standar keselamatan di perlintasan tersebut.
"Kami sudah mendapatkan arahan kemarin berdua dengan Pak Menteri dari Presiden langsung, bahwa dari 1.800 perlintasan yang kita identifikasi jenisnya seperti ini, itu akan kami lakukan peningkatan atau pemenuhan syarat-syarat dan keselamatan. Baik itu dalam memasang flyover atau memasang palang pintu yang bersistem yang ada sistemnya," ungkap Bobby saat konferensi pers di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (29/4/2026).
Tidak Ada Kompromi untuk Keselamatan
Bobby menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi perlintasan sebidang liar. Perlintasan yang tidak memenuhi syarat akan ditutup. "Untuk keselamatan tidak ada kompromi seperti yang saya sampaikan tadi. Tidak ada toleransi, tidak ada kompromi kita sudah lihat sedikit saja aspek keselamatan terganggu sedemikian banyak korban yang berjatuhan. Maka kami hanya akan melihat dengan Pak Dirjen KA juga, kami hanya akan melihat memenuhi persyaratan apa tidak. Jika tidak memenuhi persyaratan maka kami akan tutup," tutur Bobby.
Penutupan Melalui Jalur Hukum
Bobby juga menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar akan dilakukan melalui jalur hukum. "Ormas, seperti yang saya sampaikan tadi, selama itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami harus tutup. Apakah menutup itu dengan jalur hukum, maka kami akan tempuh," imbuhnya.
Latar Belakang Kecelakaan
Sebagai informasi, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 88 orang terluka. Kecelakaan ini menjadi pendorong bagi KAI untuk memperketat pengawasan dan penutupan perlintasan sebidang liar demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.



