Eny Retno Purwaningtyas, istri mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keputusan cepat membantarkan suaminya ke rumah sakit (RS) karena kondisi kesehatan yang memburuk. Eny menilai langkah KPK tersebut sangat tepat dan manusiawi.
Kondisi Kesehatan Yaqut Memburuk
Eny mengungkapkan bahwa Yaqut harus menjalani rawat inap akibat gangguan kesehatan parah pada saluran pencernaan yang dialaminya beberapa hari terakhir. "Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Eny mengetahui kondisi Yaqut pada Senin pagi saat kunjungan. Menurutnya, selama beberapa pekan terakhir, Yaqut sudah sering mengeluh kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di ulu hati, dan mual-mual. Bahkan, lima hari terakhir ia juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah memberikan rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan.
Rekomendasi Dokter untuk Tindakan Medis Segera
Saat pemeriksaan lanjutan di RS Polri pada Rabu (24/6), dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, penanggung jawab pemeriksaan, menyarankan tindakan medis segera. Dokter juga meminta pemeriksaan tes darah lengkap, MRI, dan lainnya terlebih dahulu. Eny mengungkapkan bahwa pembantaran yang dilakukan KPK juga atas rekomendasi tim dokter di RS Polri. "Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya," ucap Eny.
Tim Hukum Berterima Kasih atas Pertimbangan Medis
Sementara itu, Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga berterima kasih kepada KPK karena memberikan pembantaran atas pertimbangan medis, kemanusiaan, serta perlindungan hak atas kesehatan kliennya. Menurut dia, Yaqut diketahui telah lama dalam pemantauan dan perawatan medis secara berkelanjutan oleh dokter-dokter spesialis.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pembantaran penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. "Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6) malam. Dia menegaskan bahwa pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi. "Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucap Budi.
Proses Hukum dan Kerugian Negara
Ada batas waktu 90 hingga 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan. Dalam kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah menjalani perpanjangan penahanan selama 30 hari per awal Juni. KPK tengah mengebut penanganan kasus ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan per 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan. KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.



