Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus di Sidang Kasus Air Keras
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras. Hakim meminta agar Andrie dihadirkan pada pekan depan, tepatnya Rabu, 13 Mei 2026.
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan empat terdakwa tentara digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Pada awal persidangan, ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan apakah Andrie Yunus dapat dihadirkan pada hari itu. Oditur menjawab bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemanggilan Andrie.
“Nah sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan pemanggilan Saudara Andrie?” tanya hakim. “Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK,” ujar oditur. “Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya,” lanjut oditur.
Oditur menjelaskan bahwa Andrie belum bisa hadir karena harus menjalani perawatan medis, termasuk operasi pencangkokan kulit. “Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?” tanya hakim. “Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” jawab oditur.
Oditur menyatakan akan terus mengupayakan agar Andrie dapat memberikan keterangan di persidangan, baik secara langsung maupun melalui video conference (vicon). Hakim kemudian memerintahkan oditur untuk memanggil ulang Andrie pada sidang Rabu, 13 Mei 2026.
“Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13,” ujar hakim. “Siap,” jawab oditur. “Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon,” ujar hakim. “Siap, kita pakai vicon,” jawab oditur.
Hakim menambahkan bahwa jika Andrie tidak bisa hadir secara fisik, majelis hakim akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat. “Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ujar hakim. “Siap,” jawab oditur.
Dakwaan Empat Prajurit
Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur menyatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026.
Oditur mengungkapkan bahwa para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur menjelaskan bahwa Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Edi menunjukkan video viral Andrie yang dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat ada pembahasan revisi UU TNI. Kemudian, Edi dan Budhi kembali bertemu untuk ngopi pada 10 Maret 2026 setelah berbuka puasa di mes Bais TNI. Budhi lalu menghubungi Sami untuk ikut ngopi bersama, namun Sami menjawab besok saja.
Pertemuan para terdakwa berlanjut pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Saat itu, terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025.
“Sesampainya di kamar keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata, 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK',” kata oditur.
“Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” tambah oditur.
Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat. “Terdakwa I berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi terdakwa II berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” ujarnya.
Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman. Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



