Sidang Andrie Yunus: Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Efek Air Keras Racikan TNI
Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Efek Air Keras Racikan TNI

Sidang kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta oditur untuk menghadirkan ahli kimia guna menjelaskan secara ilmiah kandungan dan efek dari cairan air keras yang disiramkan kepada korban.

Hakim Ragukan Penjelasan Oditur

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa air keras yang digunakan berasal dari campuran air accu dan cairan pembersih karat. Namun, hakim tidak serta merta menerima penjelasan tersebut tanpa pembuktian ilmiah. Hakim menegaskan pentingnya keterangan ahli untuk memastikan komposisi dan dampak cairan tersebut.

"Kita mau tahu juga, yang disiram itu mengandung apa. Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau penasihat hukum? Bisa menghadirkan? Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini," ujar hakim di ruang sidang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim juga menanyakan reaksi kimia dari campuran tersebut jika mengenai kulit atau pakaian. "Air Accu sama apa tadi? pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena?" tanya hakim.

Oditur Siap Hadirkan Ahli Kimia

Menanggapi permintaan hakim, oditur menyatakan siap menghadirkan ahli kimia pada persidangan berikutnya. Hakim menekankan bahwa keterangan ahli sangat diperlukan untuk menentukan tingkat bahaya cairan tersebut.

"Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu itu (dihadirkan)," tegas hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab oditur.

"Sudah terpikirkan ke sana?" tanya hakim lagi.

"Siap, sudah," jawab oditur.

Hakim kemudian menandaskan, "Karena di berkas ini tidak ada, bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu itu ahli. Minta tolong untuk dihadirkan sebagai ahli nanti, persidangan berikutnya."

Empat Terdakwa Prajurit TNI

Dalam sidang kali ini, terdapat empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Mereka adalah:

  • Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko
  • Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka

Sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli kimia untuk memberikan keterangan terkait kandungan dan efek air keras yang digunakan dalam aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga