Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus peredaran narkoba di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan keterlibatan seorang anggota kepolisian berinisial AFH dalam kasus tersebut. AFH merupakan salah satu pengunjung yang diamankan saat penggerebekan. "Iya oknum Polri," ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Keterlibatan Oknum Polri dan Jaringan Lapas
Eko menegaskan pihaknya tidak akan menutupi keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba ini. "Kita enggak tutupi oknum," jelasnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di dua hotel tersebut. Polisi menemukan fakta bahwa jaringan ini diduga dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Cipinang dan melibatkan sejumlah karyawan hotel. "Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta," kata Eko, Kamis (14/5/2026). Penggerebekan dilakukan di tujuh lokasi berbeda pada Sabtu (9/5/2026), mulai dari room karaoke, showroom ladies, rumah indekos hingga Lapas Cipinang.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Dania diduga menjadi penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu hotel. Dari tangan Dania, polisi menyita lima butir ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel dan enam vape yang mengandung etomidate. Polisi kemudian menggerebek Room B-02 dan mengamankan lima pengunjung. Dari lokasi itu ditemukan 10 butir ekstasi logo Superman dan empat vape etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AFH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Irwansyah alias Jeje yang berada di dalam Lapas Cipinang.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Teuku Rico Edwin alias Dervin di ruang showroom ladies B Fashion Hotel. Dervin diduga menjadi pengedar narkoba di hotel tersebut. Polisi juga mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah indekos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari lokasi itu, polisi menangkap Siti Dahlia alias Vonny bersama suaminya, Canggi Dani Riyanto. Hasil pemeriksaan mengungkap Vonny memerintahkan suaminya dan seorang buronan bernama Yance untuk mengambil narkotika dari seseorang bernama Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas
Kasus tersebut kemudian menyeret jaringan dari dalam lapas. Polisi menangkap Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat saat membawa 100 vape etomidate merek Yakuza. Berdasarkan hasil pemeriksaan, vape tersebut dikirim atas perintah Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang. "Pengiriman vape etomidate itu dikendalikan Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang," ucap Eko. Polisi lalu mengamankan tiga narapidana di Lapas Cipinang, yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo. Ketiganya diduga menjadi penghubung jaringan pemasok vape etomidate dari dalam penjara. "Tim gabungan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," beber Eko.
Dugaan Pembiaran oleh Manajemen Hotel
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri juga menduga pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba namun membiarkannya terjadi. Dugaan tersebut muncul setelah polisi memeriksa puluhan karyawan dan pengunjung hotel. "Seluruhnya membuat pernyataan tertulis dan testimoni video bahwa mereka mengetahui adanya peredaran gelap narkotika dan terjadi pembiaran oleh pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven," tegas Eko.
55 Orang Diamankan, 5 Tersangka
Sebanyak 55 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka terdiri dari karyawan dan pengunjung hotel dari berbagai kalangan. Dari jumlah itu, 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkotika, sementara 13 orang lainnya menjalani assessment di BNN Pusat, Cawang. Polisi juga mengungkap modus transaksi narkoba di B Fashion Hotel dilakukan secara tertutup melalui kapten hotel. Menurut pengakuan Dania, pengunjung memesan narkoba melalui waitress yang kemudian menghubungi kapten hotel untuk mendatangkan "apoteker" ke room tamu. "Namun sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan 'Kode Merah' dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten," ujar Eko. Selain itu, polisi turut mendalami keterangan Dervin yang mengaku sempat mendengar adanya pesta ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel yang diduga disertai pesta narkoba. "Namun pada saat dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri," pungkas Eko.



