Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam keterangannya, Agung menyatakan bahwa perhitungan Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara bersifat asumtif dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Tiga Syarat Mutlak Kerugian Negara
Agung menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor penentu kerugian negara. Faktor pertama adalah kerugian itu sendiri yang menjadi titik awal dalam akuntansi forensik dan paling krusial dalam audit investigasi. Faktor kedua adalah perbuatan melawan hukum, yang penting dalam menentukan kerugian negara. Faktor ketiga adalah aspek kausalitas, yaitu harus ada keterkaitan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang terjadi.
"Dengan demikian terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu LHP (Laporan Hasil Perhitungan) atau LHA (Laporan Hasil Audit) kerugian negara agar valid dan dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan," ujar Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Metode Perhitungan yang Tepat
Agung menekankan bahwa metode perhitungan kerugian negara harus sesuai dengan karakteristik barang yang dibeli, dalam hal ini laptop Chromebook. Metode yang tepat menurutnya adalah fair value approach atau pendekatan nilai wajar. Namun, ia menilai bahwa LHA BPKP tidak memenuhi syarat tersebut.
"Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satu pun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini," tegas Agung.
Kelemahan LHA BPKP
Agung juga menyoroti bahwa pelaksana pemeriksaan investigasi dalam kasus ini bukanlah BPK atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Ia mengatakan LHA BPKP tidak didukung adanya predikasi atau hubungan antara perbuatan dengan kerugian. Dua audit sebelumnya, yaitu audit program bantuan peralatan TIK tahun 2020 dan 2020-2022 yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan BPKP sendiri, tidak menemukan kecurangan atau perbuatan melawan hukum.
"Secara substantif adanya predikasi merupakan syarat mutlak dilakukannya pemeriksaan audit investigatif," kata Agung.
Tanggung Jawab dalam Pengadaan
Agung juga menyoroti perbuatan melawan hukum yang didakwakan. Ia menyebut Kemendikbudristek berkontrak dengan rekanan menggunakan e-purchasing berdasarkan spesifikasi dan harga di e-katalog. Jika terjadi persekongkolan, maka pihak yang bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal, dan penyedia, bukan Nadiem. Faktanya, auditor BPKP tidak mengungkap hal ini sama sekali dalam LHA mereka.
"Secara singkat dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak: pertama, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional; kedua, prosedur pemeriksaan investigasi tidak didasarkan pada adanya predikasi; dan ketiga, metode perhitungan kerugian negara tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan," ungkap Agung.
"Oleh karena itu LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi," pungkasnya.
Kasus Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain: Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (konsultan). Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah, masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara.



