Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Kasus CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026, sejak pukul 11.00 WIB.

Penetapan Tersangka dan Bukti Awal

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut. "Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Syarief, Yeka diduga dengan sengaja melakukan tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Modus operandi yang dilakukan Yeka antara lain mengubah materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Awalnya LHP tersebut membahas kelangkaan minyak goreng, namun kemudian diubah menjadi persoalan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor. Padahal, menurut Kejagung, kebijakan DMO merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterkaitan dengan Marcella Santoso dan Korporasi

Yeka diduga memberikan LHP yang telah diubah kepada Marcella Santoso (MS) dan tim dari AALF Legal. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan. Selain itu, Yeka juga diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group, yang merupakan salah satu pihak berperkara dalam kasus CPO ini.

Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini juga berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso, seorang advokat yang telah terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025. Tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, juga terlibat dalam perkara ini.

Penggeledahan dan Penyitaan

Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah menggeledah rumah Yeka di kawasan Cibubur pada Maret 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain rumah pribadi, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang menyeret nama Marcella Santoso. Anang juga menyebut bahwa penggeledahan berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang digunakan dalam gugatan tersebut. "Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu, yang onslag putusan," kata Anang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga