Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam upaya pemberantasan aksi begal tidak boleh diartikan sebagai pengambilalihan tugas kepolisian dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran TNI dalam hal ini hanyalah sebatas memberikan dukungan, seperti bantuan intelijen teritorial, patroli terpadu, hingga dukungan logistik.
Peran TNI Hanya Sebatas Dukungan
"Saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum," kata Amelia kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026. Politikus dari Fraksi NasDem ini mengingatkan agar pelibatan TNI tetap berada dalam kerangka supremasi sipil dan memiliki aturan pelibatan atau rules of engagement yang jelas.
Selain itu, Amelia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap bentuk keterlibatan TNI di lapangan. "Saya mengingatkan bahwa setiap bentuk pelibatan TNI harus berada dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan yang jelas, serta diawasi secara ketat," ujarnya.
Dasar Hukum Pelibatan TNI
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Donny, pelibatan tersebut dilakukan dalam bentuk perbantuan kepada kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," ujar Donny saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026), seperti dikutip dari Antara.
Aturan dalam Undang-Undang
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara, salah satunya melalui Operasi Militer Selain Perang. Sementara itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan tugas pokok TNI yang mencakup OMSP. Pada poin 10, disebutkan bahwa TNI dapat membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Donny menekankan bahwa keterlibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum. Kewenangan tersebut sepenuhnya tetap berada di tangan Polri. Ia menjelaskan, peran TNI AD dalam membantu kepolisian dilakukan melalui kegiatan pengamanan, seperti patroli bersama hingga edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan kejahatan jalanan. Selain itu, TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



