Dosen Untag Semarang Tewas, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara
Dosen Untag Tewas, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada AKBP Basuki, perwira polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D alias Levi. Korban ditemukan tanpa busana di sebuah hotel di Semarang pada November 2025 lalu. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.

Putusan Hakim

Dalam sidang yang digelar di Semarang pada Rabu, 20 Mei 2026, Hakim Ketua Achmad Rasjid menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," ujar Hakim Ketua Achmad Rasjid.

Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa, sebagai anggota Polri aktif, seharusnya mampu mengenali kondisi darurat dan memberikan pertolongan. Namun, ia justru mengabaikan kondisi korban yang sedang sakit hingga akhirnya meninggal dunia. "Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya," tambah hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggapan Terdakwa dan Jaksa

Atas putusan tersebut, terdakwa Basuki menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika seorang dosen Untag Semarang berinisial D (35) ditemukan meninggal di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada pertengahan November 2025. Korban diketahui menginap di hotel tersebut bersama seorang pria berinisial B yang merupakan perwira polisi. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka.

Selain proses pidana, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga digelar oleh Polda Jawa Tengah. Basuki dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran kode etik berat, yaitu tinggal serumah dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah sejak tahun 2020.

Hubungan Terdakwa dan Korban

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa Basuki menjalin hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah. "Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengakuan AKBP B dan saksi lainnya masih perlu diperiksa lebih lanjut untuk melengkapi bukti-bukti pendukung.

Keterangan Keluarga Korban

Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin 'Petir', menyoroti sikap Basuki yang sempat menolak menyerahkan laptop milik korban. Sementara itu, kakak korban, Vian (36), mengaku pertama kali mengetahui kabar kematian adiknya dari pihak kampus pada Selasa, 18 November 2025. Ia menggambarkan adiknya sebagai sosok yang tertutup, sehingga meskipun mengetahui korban sudah tidak satu Kartu Keluarga (KK) dengannya, ia tidak pernah bertanya. Vian baru mengetahui hal tersebut saat mengurus dokumen setelah ibu mereka meninggal.

Vian juga mengungkapkan bahwa saat adiknya meninggal, AKBP B sempat mengirimkan foto kepada kakak ibunya yang tinggal di Purwokerto. Namun, sebelum foto itu sempat disimpan, pengirim dengan nomor tidak dikenal langsung menarik atau menghapus pesannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota Polri aktif dan dosen perempuan yang tewas dalam keadaan mengenaskan. Vonis enam tahun penjara diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih bertanggung jawab dalam setiap tindakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga